Terjadi Kesalahan Tayangan Gambar Lambang Garuda Pancasila Pada 1 Juni 2026
Terjadi Kesalahan Tayangan Gambar Lambang Garuda Pancasila Pada 1 Juni 2026 Seharusnya Lambang dan Logo Sebagai Berikut Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1958 dan Diubah Dengan Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Untuk Melaksanakan Pasal 36 A Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 36 A :
Pasal 36A UUD 1945 menetapkan bahwa "Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika".
Ketentuan ini merupakan landasan konstitusional yang menegaskan identitas nasional bangsa Indonesia, di mana:
- Garuda Pancasila: Lambang negara yang melambangkan kebesaran dan kekuatan Indonesia.
- Bhinneka Tunggal Ika: Semboyan negara yang berarti berbeda-beda tetapi tetap satu jua, menggambarkan persatuan dalam keberagaman suku, budaya, ras, dan agama di Indonesia.
Aturan detail mengenai tata cara penggunaan lambang negara diatur lebih lanjut dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Komentar