SATGAS PPKPT STIA CIMAHI
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi menjelaskan tentang kekerasan seksual. Berikut kutipan dari pasal tersebut: Pasal 5 (1): Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Jadi, pasal ini mengakui berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk tindakan yang tidak melibatkan kontak fisik. Semua bentuk kekerasan ini harus diperhatikan dan diberantas untuk menciptakan lingkungan yang aman di perguruan tinggi. Kami kampus STIA Cimahi berkomitmen untuk melakukan pencegahan kasus kekerasan seksual di kampus STIA Cimahi Pasal 1 (ayat 14) tentang Kewajiban Pembentukan Satuan Tugas (14) Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang selanjutnya disebut Satuan Tugas adalah bagian dari Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat Pencegahan dan Penanganan Kekeras...