STOP Menyebarkan Ujaran Kebencian (Hate Speech)


    Pasal 242 UU No. 1 Tahun 2023 mengatur tentang ujaran kebencian di muka umum. Setiap orang yang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, atau disabilitas dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori IV. Pasal ini merupakan bagian dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku sejak 2 Januari 2023.Tujuannya adalah memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan dan mencegah ujaran kebencian di ruang publik maupun media sosial.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGUMUMAN PELAKSANAAN PERKULIAHAN SEMESTER PENDEK TAHUN AJARAN 2025/2026

PENERIMAAN MAHASISWA BARU STIA CIMAHI 2026/2027 TELAH DIBUKA!

Komunikasi “Who says What in Which Channel to Whom with What Effect?”

RPS Administrasi Niaga Kurikulum Berbasis OBE STIA Cimahi

Definisi dan Sejarah Perbankan

Esensi Ujian Akhir Semester (UAS) adalah alat evaluasi menyeluruh atas proses belajar,

Ketua Program Studi Administrasi Niaga STIA Cimahi Hadiri Kajian Bertema “Bukan Mewah yang Dicari, tetapi Ayah yang Selalu Kembali”

Selamat Hari Keanekaragaman Hayati 22 Mei 2026

STIA CIMAHI MENGUCAPKAN SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA TARWIYAH 8 DJULHIJAH 1447 H / 25 MEI 2025