STOP Menyebarkan Ujaran Kebencian (Hate Speech)
Pasal 242 UU No. 1 Tahun 2023 mengatur tentang ujaran kebencian di muka umum. Setiap orang yang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, atau disabilitas dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori IV. Pasal ini merupakan bagian dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku sejak 2 Januari 2023.Tujuannya adalah memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan dan mencegah ujaran kebencian di ruang publik maupun media sosial.

Komentar