SISTEM EKONOMI PANCASILA ADALAH SISTEM YANG SAAT INI BERLAKU DI INDONESIA
Landasan Sistem Ekonomi Indonesia
Idiil: Pancasila sebagai dasar filosofis.
Konstitusional: UUD 1945 Pasal 33:
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Cabang produksi penting dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.
Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.
Perekonomian nasional berdasar demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandiria.
Karakteristik Utama
Gotong royong → kegiatan ekonomi dilakukan bersama dengan semangat kekeluargaan.
Campuran → menggabungkan peran negara dan swasta, disebut sistem ekonomi Pancasila.
Penguasaan negara → sektor strategis (energi, transportasi, telekomunikasi, SDA) dikelola negara.
Berkeadilan & berkelanjutan → mencegah monopoli, menjaga lingkungan, dan memastikan pemerataan


Komentar