SELAMAT HARI OTONOMI DAERAH KE-30
Tanggal 25 April 2026 Diperingati Sebagai Hari Otonomi Daerah Di Indonesia yang ke 30. Ditentukan Melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1996. Dengan Tujuan Memperkuat Desentralisasi Memberi Kewenangan Daerah Untuk Mengatur Urusan Pemerintahan Sesuai Karakteristik Lokal.
Mengutip keterangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Hari Otonomi Daerah diperingati sebagai bentuk apresiasi terhadap semangat desentralisasi dalam sistem pemerintahan Indonesia. Peringatan ini berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah yang mulai efektif pada era reformasi, terutama setelah lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian disempurnakan melalui UU Nomor 23 Tahun 2014.
Selanjutnya, pemerintah menetapkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berlaku hingga saat ini dengan dominasi kewenangan pemerintah pusat lebih besar dibandingkan masa UU Nomor 32 Tahun 2004. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, urusan pemerintahan dibagi secara rigid, pembinaan dan pengawasan juga diatur lebih jelas, rinci, dan tegas. Hal ini sebagai ikhtiar normatif agar relasi antarsatuan pemerintahan dapat berjalan. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi satu kesatuan termasuk dalam program pembangunan. Visi dan misi pemerintah daerah dapat berbeda-beda namun tetap mengacu pada program dan kegiatan pemerintah pusat, dalam hal ini visi dan misi Presiden. Dalam tataran kebijakan, pembinaan dan pengawasan sudah diatur dengan baik, segala potensi kebocoran sudah diantisipasi termasuk dalam hal pengawasan yang diatur dilakukan oleh internal melalui inspektorat dengan kelengkapannya dan eksternal oleh lembaga independen seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahkan Kejaksaan. (ID)

Komentar