KAMPUS HARUS BEBAS TINDAKAN KEKERASAN (Oleh : Indra Dermawan)
Cimahi, Oktober 2025 — Dalam upaya menciptakan lingkungan pendidikan tinggi yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Cimahi menjalin kerja sama strategis dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV. Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).
Melalui kerja sama ini, STIA Cimahi berkomitmen untuk membentuk dan mengaktifkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) yang bertugas melakukan edukasi, pencegahan, penanganan, dan pendampingan terhadap kasus kekerasan fisik, psikis, seksual, perundungan, maupun diskriminasi di lingkungan kampus.
Bapak.H. Indra Dermawan, S.Sos., M.AB, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari transformasi budaya kampus yang menempatkan keselamatan dan kenyamanan seluruh civitas akademika sebagai prioritas utama. “Kami ingin memastikan bahwa STIA Cimahi menjadi ruang belajar yang aman, mendukung, dan bebas dari intimidasi dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan aksesibilitas pelaporan, STIA Cimahi menyediakan kanal pelaporan kekerasan yang dapat diakses oleh mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan melalui pemindaian barcode pelaporan yang telah disediakan. Untuk melaporkan dugaan kekerasan, civitas akademika dapat melakukan scan pada barcode berikut dan mengikuti petunjuk yang tersedia.
Kerja sama ini juga mencakup pelatihan dan sosialisasi berkala yang akan difasilitasi oleh LLDIKTI Wilayah IV, guna memperkuat kapasitas Satgas PPKPT dan membangun budaya kampus yang berani bersuara, peduli, dan bertindak.
Dengan semangat kolaborasi dan keberpihakan pada korban, STIA Cimahi mengajak seluruh elemen kampus untuk bersama-sama mewujudkan lingkungan pendidikan yang sehat, adil, dan berintegritas.
Laporan
1. linkpermendikbudristekPPKPT No 55 Tahun 2024 Tentang PPKPT
2. YOUTUBE Video Bentuk Kekerasan

Komentar